Selain Perguruan Tinggi Negeri sekelas UI, ITB, UGM, sekolah kedinasan juga sangat diminati buat menjadi objek tujuan setelah tamat Sekolah Menengah Atas. Beberapa alasan misalnya biaya studi yang digratiskan dan selepas lulus akan mendapatkan pekerjaan menggunakan label ASN pun menyertainya.
Daftar Isi
Ikatan Dinas Tidak Boleh Menikah

Salah satu hal penting lainnya yang pula tidak boleh dilupakan calon-calon mahasiswa & taruna merupakan konsekuensi-konsekuensi yang wajib diterima ketika telah dinyatakan lulus seleksi.
Biasanya, sebelum mulai perkuliahan mahasiswa baru terdapat surat perjanjian ikatan dinas yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, yakni mahasiswa baru (& orang tuanya yang bertanggung jawab atas mahasiswa) & pihak kampus.
Perjanjiannya memuat beberapa hal diantaranya sebagai berikut. Ini adalah sampel isi surat perjanjian ikatan dinas dari Politeknik Statistika. Beberapa sekolah kedinasan mungkin tidak selaras pada beberapa perjanjian ikatan dinas. Tidak boleh menikah dan/atau hamil selama masa studi.
Aturan ini memiliki banyak sekali variasi, ada yang menjelaskan tidak boleh menikah selama masa studi saja namun ada juga yang menjelaskan tidak boleh menikah sampai menggunakan pengangkatan PNS.
Yang jelas dengan tegas melarang mahasiswa menikah tentu membuat PTK lebih spesial dibanding Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang membebaskan mahasiswanya.
Bukannya tanpa alasan, aturan ini dibuat sedemikian rupa supaya mahasiswa lebih ke penekanan menyelesaikan studinya ketimbang memikirkan pasangan hidup mengingat studi yang telah dibiayai negara.
Selain aturan menikah, khusus mahasiswi pula terdapat aturan tidak diperkenankan hamil. Sama halnya dengan menikah, hamil pula tidak diperkenankan karena bisa mengurangi penekanan studi.
Aturan ini selain ditujukan pada mahasiswi reguler juga lebih ditujukan kepada mahasiswi tugas belajar yang mana umumnya sudah menikah.
Jadi, apabila teman-sahabat mau masuk sekolah kedinasan, harap bersabar ya. Bentar ini doang kok. Disiplin, lebih banyak aturan dibanding PTN.
Sebagian besar perguruan tinggi kedinasan (PTK) menerapkan sistem pendidikan semi-militer dan militer. Hal yang menjadi ciri utamanya adalah adanya aturan kedisiplinan, minimal dalam hal penampilan dan waktu.
Tentu hal ini sangat tidak sama apabila kita berkuliah di perguruan tinggi non-kedinasan. Tak perlu pakaian seragam, rambut pun tak harus pendek.
Sebagian besar sekolah kedinasan juga mempunyai asrama yang berada di lingkungan kampus. Artinya kehidupan mahasiswa mungkin saja diatur dan dijadwalkan sedemikian rupa berdasarkan bangun tidur hingga tidur.
Jika saya boleh menyimpulkan, kuliah di kedinasan sama halnya seperti waktu Sekolah Menengah Atas atau waktu mengikuti Pramuka, yaitu adanya aturan baku yang harus ditaati. Rawan dropout lantaran nilai atau aturan.
Apabila pembaca merasakan berkuliah pada Perguruan Tinggi Negeri mungkin sesekali pernah mendengar yang namanya “semester pendek” buat memperbaiki nilai (atau indeks), dan ada juga istilah “mengulang matkul”. Ya, itulah jalan yang ditempuh kampus Perguruan Tinggi Negeri (atau Perguruan Tinggi Swasta) jika mahasiswanya tidak mencapai baku kelulusan.
Sedangkan jalan yang ditempuh sekolah kedinasan selain mengulang atau remedial merupakan dropout atau dikeluarkan dari kampus. Beberapa kedinasan yang ketat mungkin akan pribadi mengeluarkan mahasiswanya waktu nilai akademisnya tidak mencapai standar, namun terdapat pula yang menaruh kesempatan seperti remedial & mengulang kelas.
Adapun alasan lain yang mendukung mahasiswa dikeluarkan adalah melanggar aturan berat seperti menikah, hamil, atau melakukan perbuatan kriminal. Denda jika mengundurkan diri selama masa pendidikan
Jika pembaca pernah berkuliah di PTN, mungkin sering mendengar hilangnya mahasiswa karena pindah ke PTK.
Tapi apakah mungkin kebalikannya? Ya, mungkin saja sih. Namun beberapa sekolah kedinasan mungkin menerapkan aturan hukuman (bea ganti rugi) jika mengundurkan diri sebelum masa studi berakhir.
Denda Jika Menikah
Denda tersebut berkisar antara 250 juta sampai dengan 600 juta rupiah tergantung pada jumlah semester yang telah ditempuh. Bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia.
Ini mungkin menjadi pertimbangan jangka panjang, yakni selesainya lulus. Setelah dinyatakan lulus (merampungkan studi) maka mahasiswa wajib ditempatkan di lingkungan kementerian/badan/forum pada mana pun di seluruh daerah Indonesia bahkan di wilayah terpencil sekalipun.
Hal ini mungkin wajib didiskusikan dengan orang tua, sanak saudara, atau bahkan calon pasangan. Jangan sampai jika waktunya nanti penempatan malah gundah karena ditempatkan di pada Papua, misalnya. Masa ikatan dinas lama, kalau resign harus membayar ganti rugi.
Satu lagi yang harus dijadikan pertimbangan saat akan masuk sekolah kedinasan adalah masa ikatan dinas. Masa ikatan dinas adalah masa harus kerja pada mana lulusan PTK yang dimaksud bekerja mengabdikan diri pada negara selama masa tertentu dan tidak boleh keluar berdasarkan kementerian/forum/badan tadi. Apabila sang karena sesuatu keluar/berhenti maka dikenakan ganti rugi ikatan dinas.
Masa ikatan dinas tidak sama setiap sekolah kedinasan terdapat yg 3n, 3n + 1, 2n + 1, dan lainnya sinkron anggaran yang melekat dalam surat perjanjian ikatan dinas. Contoh masa ikatan dinas merogoh rumus 2n + 1. Masa studi yang ditempuh sampai menggunakan lulus merupakan 4 tahun. Maka, masa ikatan dinasnya adalah dua x 4 + 1 = 9 tahun.
Itulah beberapa hal yang bisa sebagai pertimbangan sebelum masuk sekolah kedinasan. Ada baiknya diskusikan dengan orang tua, saudara, rekan, teman sebelum tetapkan mengikuti seleksi sekolah kedinasan yang baru saja di buka pada 8 Juni lalu.