MULAI tahun ini seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) sebagaimana diterapkan buat tes seleksi CPNS.
Ini merupakan galat satu kebijakan baru pemerintah pada menaikkan kualitas PNS.
Apa tujuan kebijakan ini? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com Mesya Muhammad dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, beberapa hari kemudian.
Seluruh peserta didik yg akan masuk sekolah kedinasan, termasuk IPDN harus mengikuti tes CPNS. Ini kebijakan baru, apa tujuannya?
Baru bagi wargaakan tetapi bukan hal baru bagi pemerintah lantaran hal tadi sudah usang diwacanakan dan kinidirealisasikan. Tadinya, gw punya harapan supaya setiap lulusan sekolah ikatan dinas dites CPNS terutama TKD. Ini karena banyaknya informasi jikalau sekolah kedinasan itu sarat KKN. Jadi sebelum diangkat CPNS, lulusan sekolah dinas wajibmenjalani TKD dulu. Tapi karena pertimbangannya panjang pada arti akan menimbulkan gejolak di masyarakat, tes CPNS-nya dilakukan pada awal. Jadi siapa saja yg akan masuk sekolah kedinasan, harus ikut TKD. Yang lulus TKD bisa sebagai CPNS dan resmi diangkat PNS ketika lulus sekolah.Apa disparitas primer berdasarkan sekolah kedinasan sekarang menggunakan yg dulu?
Jauh bedanya dong. Kalau dulu sekolah kedinasan sifatnya parsial (ranah sektor) dalam arti mereka dites sendiri-sendiri sang kementerian yg menaungi sekolah kedinasan tadi. Nah, kinikerangka berpikir itu kita ubah. Sekolah kedinasan sifatnya wajibsebagai ranah nasional sehingga perlu ada TKD. Karena baru tahun ini ada tes kompetensi dasar, yang angkatan sebelumnya tidak akan kita sentuh. Sebab terlalu riskan menyentuh murid yg telah masuk duluan sebelum kebijakan baru ditelorkan.
Kenapa wajibdites CPNS lagi, bukankah sebelum masuk mereka telah menjalani aneka macam macam tes?
Namanya mau sebagai CPNS wajibikut TKD, tidak terkecuali sekolah kedinasan. Kasihan dong yang lulusan bukan sekolah dinas, mereka juga dites sebelum sebagai CPNS. Ini lebih ke aspek keadilan & pemerataan kualitas saja. Saya mendambakan lulusan CPNS kita baik lewat jalur pelamar generik maupun sekolah kedinasan harus cantik & profesional. Dengan meningkatnya kualitas PNS kita, negara akan ikut tertopang karena memiliki SDM yang mumpuni.
Lantas siapa yg menyusun soal TKD?
Sama misalnya seleksi CPNS dari pelamar umum maupun honorer kategori 2, bahan soal TKD buat sekolah kedinasan disusun Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sedangkan tes kompetensi bidang ditentukan kementerian yg menaungi sekolah kedinasan tadi tentunya dengan koordinasi KemenPAN-RB.
Banyak lulusan SMA yg membidik sekolah kedinasan karena ada asumsi begitu masuk sudah resmi PNS dan mendapatkan gaji. Benarkah?
Hahahahaha… Itu yang acapkali disalah-tafsir. Begitu masuk sekolah kedinasan mereka belum PNS. Mereka hanya diasramakan dengan fasilitas makan-minum, dan diberi tunjangan sekolah . Besarannya tergantung kebijakan kementerian. Bisa juga terdapat sharing dana berdasarkan kementerian maupun Pemerintah Daerah atau peserta. Mereka akan mendapatkan gaji waktu telah lulus & diangkat PNS sinkron golongan mulai IIb, IIc, dan IIIa.
Jadi pengangkatannya mengikuti kebutuhan & formasi?
Tepat sekali. Ketika akan membuka penerimaan murid sekolah kedinasan, setiap penyelenggara (kementerian) sudah harus membuat analisa kebutuhan pegawai selama 5 tahun, analisa beban kerja, dan analisa jabatan. Setelah itu diusulkan ke KemenPAN-RB, baru ditetapkan berapa formasinya. Ini agar lulusan yang didapatkan tidak melebihi kebutuhan. Itu sebabnya, setiap tahun siswa yg diterima tidak harus dengan jumlah sama akan tetapi diadaptasi menggunakan kebutuhan & kumpulan.
Jadi modelnya sama seperti seleksi CPNS biasa?
Iya, bedanya yg sekolah kedinasan diangkatnya setelah terselesaikan mengikuti pendidikan & dites sebelum masuk sekolah kedinasan. Sedangkan pelamar umum, lulusan sekolah berdasarkan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta (Perguruan Tinggi Swsta) dites TKD.
Ada dua keuntungan yang akan diraih pada penerimaan CPNS yang adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. Pertama, kita akan memperoleh pemuda/pemudi terbaik bangsa. Kedua, kita akan menerima peningkatan kepercayaanpara pemuda/pemudi Indonesia bahwa mereka sudah diperlakukan secara fair oleh negara.
Sekolah kedinasan mana saja yg telah melakukan tes CPNS?
Saya kurang jangan lupa telah berapa, namun IPDN, Akademi Ilmu Imigrasi, Sekolah Tinggi Intelijen, & Sekolah Tinggi Akuntasi Negara telah melaksanakannya.
Terakhir, apakah kebijakan ini akan berlaku terus atau ad interim saja? Sebab biasanya ganti menteri, ganti kebijakan.
Insya Allah ini akan berlanjut lantaran misi kita adalah membuat SDM aparatur yang profesional dan berkompetensi tinggi. (esy/jpnn)Sekolah Kedinasan Sarat KKN
MULAI tahun ini seluruh siswa yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) wajibmengikuti tes kompetensi dasar (TKD) sebagaimana diterapkan buat tes seleksi CPNS.
Ini adalah galat satu kebijakan baru pemerintah pada meningkatkan kualitas PNS.
Apa tujuan kebijakan ini? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com Mesya Muhammad menggunakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, beberapa hari lalu.
Seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk IPDN wajibmengikuti tes CPNS. Ini kebijakan baru, apa tujuannya?
Baru bagi masyarakat akan tetapi bukan hal baru bagi pemerintah karena hal tersebut telah lamadiwacanakan & kinidirealisasikan. Tadinya, aku punya cita-cita supaya setiap lulusan sekolah ikatan dinas dites CPNS terutama TKD. Ini lantaran banyaknya keterangan bila sekolah kedinasan itu sarat KKN. Jadi sebelum diangkat CPNS, lulusan sekolah dinas harus menjalani TKD dulu. Tapi karena pertimbangannya panjang dalam arti akan menimbulkan gejolak pada rakyat, tes CPNS-nya dilakukan di awal. Jadi siapa saja yang akan masuk sekolah kedinasan, wajibikut TKD. Yang lulus TKD bisa menjadi CPNS dan resmi diangkat PNS waktu lulus sekolah.Apa disparitas primer dari sekolah kedinasan sekarang dengan yang dulu?
Jauh bedanya dong. Kalau dulu sekolah kedinasan sifatnya parsial (ranah sektor) pada arti mereka dites sendiri-sendiri sang kementerian yang menaungi sekolah kedinasan tadi. Nah, sekarang kerangka berpikir itu kita ubah. Sekolah kedinasan sifatnya harus sebagai ranah nasional sebagai akibatnya perlu ada TKD. Lantaran baru tahun ini terdapat tes kompetensi dasar, yang angkatan sebelumnya tidak akan kita sentuh. Sebab terlalu riskan menyentuh anak didik yg telah masuk duluan sebelum kebijakan baru ditelorkan.
Kenapa wajibdites CPNS lagi, bukankah sebelum masuk mereka sudah menjalani aneka macam macam tes?
Namanya mau menjadi CPNS harus ikut TKD, tidak terkecuali sekolah kedinasan. Kasihan dong yang lulusan bukan sekolah dinas, mereka jua dites sebelum menjadi CPNS. Ini lebih ke aspek keadilan dan pemerataan kualitas saja. Saya mendambakan lulusan CPNS kita baik lewat jalur pelamar generik juga sekolah kedinasan harus cantik & profesional. Dengan meningkatnya kualitas PNS kita, negara akan ikut tertopang lantaran mempunyai SDM yg mumpuni.
Lantas siapa yang menyusun soal TKD?
Sama seperti seleksi CPNS dari pelamar umum juga honorer kategori dua, bahan soal TKD buat sekolah kedinasan disusun Konsorsium PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Sedangkan tes kompetensi bidang dipengaruhi kementerian yang menaungi sekolah kedinasan tadi tentunya menggunakan koordinasi KemenPAN-RB.
Banyak lulusan SMA yang membidik sekolah kedinasan karena terdapat asumsi begitu masuk telah resmi PNS dan mendapatkan honor . Benarkah?
Hahahahaha… Itu yang tak jarang disalah-tafsir. Begitu masuk sekolah kedinasan mereka belum PNS. Mereka hanya diasramakan dengan fasilitas makan-minum, & diberi tunjangan sekolah . Besarannya tergantung kebijakan kementerian. Bisa juga ada sharing dana berdasarkan kementerian juga Pemerintah Daerah atau peserta. Mereka akan menerima honorwaktu sudah lulus & diangkat PNS sinkron golongan mulai IIb, IIc, dan IIIa.
Jadi pengangkatannya mengikuti kebutuhan dan deretan?
Tepat sekali. Ketika akan membuka penerimaan murid sekolah kedinasan, setiap penyelenggara (kementerian) sudah wajibmenciptakan analisa kebutuhan pegawai selama 5 tahun, analisa beban kerja, & analisa jabatan. Setelah itu diusulkan ke KemenPAN-RB, baru ditetapkan berapa formasinya. Ini supaya lulusan yang didapatkan nir melebihi kebutuhan. Itu sebabnya, setiap tahun siswa yang diterima nir harus dengan jumlah sama akan tetapi diubahsuaikan dengan kebutuhan & deretan.
Jadi modelnya sama misalnya seleksi CPNS biasa?
Iya, bedanya yang sekolah kedinasan diangkatnya sehabis terselesaikan mengikuti pendidikan dan dites sebelum masuk sekolah kedinasan. Sedangkan pelamar generik, lulusan sekolah menurut PTN atau Perguruan Tinggi Swasta (Perguruan Tinggi Swsta) dites TKD.